Tawarkan Jasa Terapis Gay Via Medsos, Zainal Dijemput Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polres Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi dengan modus pijat plus-plus gay. Dalam kasus ini, petugas menangkap pelaku bernama Zainal Mustofa alias Gunawan (30)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruok Rozi mengatakan, dalam aksinya, pelaku menawarkan terapis gay melalui media sosial yang dia kelola sendiri.
"Pelaku menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki. Terapis laki-laki itu bisa diminta untuk berhubungan suami-istri," ujar Farouk kepada Selasa (2/10).
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (1/10) kemarin. Pelaku dibekuk ketika sedang berada di Pluit, Jakarta Utara.
“Pelaku kami tangkap setelah anggota menyamar hendak memakai jasa terapis gay. Kami lakukan kesepakatan dan bertemu,” papar dia.
Sebelum bertemu, pelaku meminta pemakai jasa terapis gay ini memberikan uang muka.
“Setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis akan dikirim ke tempat yang telah disepakati," imbuh dia.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 1.050.000, celana dalam pria, kaus dalam pria, satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas, dua unit telepon genggam, dan satu buah alat kontrasepsi.
Polisi menyamar sebagai pelanggan untuk menangkap pelaku jasa terapis gay plus-plus.
- 2 Obat Terapi Kanker Ini Mendapat Izin Edar dari BPOM, Diklaim Terjangkau
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Dunia Hari Ini: Prancis Punya Perdana Menteri Gay untuk Pertama Kalinya
- Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya
- Ternyata LGBT Mesum di Hutan Kota UKI Ada dari Orang High Class, Bawa Mobil Mewah