Tawarkan Jasa Terapis Gay Via Medsos, Zainal Dijemput Polisi

Tawarkan Jasa Terapis Gay Via Medsos, Zainal Dijemput Polisi
Gay. Foto: PojokJabar/JPG

“Atas ulahnya, pelaku kami kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini akan kami kembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Polisi menyamar sebagai pelanggan untuk menangkap pelaku jasa terapis gay plus-plus.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News