Tawarkan Jasa Terapis Gay Via Medsos, Zainal Dijemput Polisi
Rabu, 03 Oktober 2018 – 06:30 WIB

Gay. Foto: PojokJabar/JPG
“Atas ulahnya, pelaku kami kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini akan kami kembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Polisi menyamar sebagai pelanggan untuk menangkap pelaku jasa terapis gay plus-plus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sheikhinah Family Tawarkan Relaksasi Premium di Tangerang
- 2 Obat Terapi Kanker Ini Mendapat Izin Edar dari BPOM, Diklaim Terjangkau
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Dunia Hari Ini: Prancis Punya Perdana Menteri Gay untuk Pertama Kalinya
- Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya