Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini
jpnn.com, GORONTALO - Diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua orang diamankan Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
RRM (27) warga Kota Gorontalo sebagai muncikari dan wanita berinisial SS (27) asal Provinsi Sulawesi Utara merupakan pekerja seks komersial (PSK).
"Mereka kami tangkap dari salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, Kamis.
Selain dua orang tersebut, tim Resmob Rajawali dipimpin langsung Kasat Reskrim menemukan dan menyita barang bukti berupa ponsel jenis Android, uang tunai berjumlah Rp 100 ribu, serta alat kontrasepsi dari dalam tas SS.
Dia mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kasus TPPO di Kota Gorontalo kian hari makin marak.
Oleh karenanya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengungkap apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
Setelah menerima instruksi dari Kapolresta, Kasat Reskrim bersama Tim Resmob Rajawali turun ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi TPPO hingga menangkap RRM yang saat itu baru saja mengantarkan SS ke salah satu hotel.
Sebelumnya RRM menerima pemesanan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp, di mana telah terjadi tawar-menawar hingga kesepakatan harga antara keduanya.
Muncikari menerima pemesanan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp agar dibawakan PSK.
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Puluhan Ekor Sapi di Gorontalo Mati Diracun