Tawarkan Rumah Murah Fiktif, Pria Ini Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Seorang pria berusia 33 tahun yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai dibekuk Unit Reskrim Polsek Batuampar, Kamis (6/4) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari pengakuannya sebagai oknum Bea Cukai tersebut, Yan Muandro telah berhasil menipu beberapa orang.
Kapolresta Barelang AKBP Hengki menjelaskan, Yan Muandro menawarkan kredit rumah secara murah yang diselenggarakan oleh Kementrian Keuangan.
Agar modus penipuannya berjalan lancar, Yan juga melengkapi dirinya dengan atribut Bea Cukai lengkap, mulai dari seragam, senjata, hingga surat penangkatannya sebai Aparatur Sipil Negara.
"Dia mengaku Bea Cukai hanya untuk mencari keuntungan. Korbannya sudah ada tiga orang. Dari tiga orang itu, mereka telah membayar uang muka yang beragam. Total uang muka yang telah dibayarkan korban kepada pelaku sebesar 37 juta rupiah," ujar Hengki.
Setelah uang itu dibayar, rumah yang dikatakan oleh Yan ternyata tidak pernah ada sama sekali. Sehingga korbannya merasa tertipu dan melaporkan Yan Mundaro ke Polsek Batuampar.
Mendapati laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap Yan di rumahnya yang berada di kawasan Batamcenter.
"Dari penangkapan itu, kita amankan seragam Bea Cukai atas nama Yan Andro, lengkap dengan Body Armour, serta dokumen SKep (Surat Keputusan) pengangkatan yang diduga palsu," katanya.
Seorang pria berusia 33 tahun yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai dibekuk Unit Reskrim Polsek Batuampar, Kamis (6/4) lalu sekitar pukul 21.30
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri