Tawarkan Rumah Murah Fiktif, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tawarkan Rumah Murah Fiktif, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Hengki menambahkan, atas perbuatannya Yan Muandro dikenakan pasal 264 junto pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun.

Selain dua pasal tersebut, Yan juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Batuampar Kompol Arwin A Wientama mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban Yan lainnya serta beberapa barang bukti terkait penipuan ini.

Selain itu, polsek Batuampar juga akan meneyelidiki lebih lanjut, apakah Yan juga terlibat dalam penyelundupan barang ke luar daerah.

"Sementara, untuk dugaan dia meloloskan barang ke luar kota masih kita telusuri. Karena saat ini, kita belum memperoleh data yang akurat terkait dia meloloskan barang ke luar," katanya.

Ditempat terpisah, Yan Mundaro termotivasi sebagai pegawai Bea dan Cukai untuk menyenangkan orang tuanya.

Pasalnya, Yan sudah beberapa kali mengikuti tes masuk sebagai honorer maupun pegawai Bea Cukai yang di bawah naungan Kementrian Keuangan tesebut.

"Dulunya pernah melamar tidak jebol. Karena untuk menyenangkan orang tua, surat keputusannnya saya prin sendiri dan baju ini saya beli di Nagoya," katanya.

Seorang pria berusia 33 tahun yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai dibekuk Unit Reskrim Polsek Batuampar, Kamis (6/4) lalu sekitar pukul 21.30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News