Tawarkan Solusi Bendera Aceh
Jumat, 05 April 2013 – 06:19 WIB
JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR M. Lukman Edy mengajak semua pihak menyikapinya dengan jernih dan kepala dingin.
Baca Juga:
Menurut dia, semua pihak perlu menahan diri dan tidak emosional dalam menyikapi persoalan yang ada agar tidak semakin keruh. Sebab, dia mengingatkan, ada potensi mengorek luka lama yang kini sudah mulai pulih jika gegabah dalam mengambil keputusan.
"Jangan emosional, ini persoalan sensitif, jangan ada yang merasa paling nasionalis dibanding kelompok lainnya. Mari kita cari solusi damai, bukan dengan egoisme masing-masing," ujar Lukman kemarin (4/4).
JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik. Ketua
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar