Tawarkan Solusi Bendera Aceh
Jumat, 05 April 2013 – 06:19 WIB

Tawarkan Solusi Bendera Aceh
Namun, imbuh dia, segala sesuatunya juga tetap harus berpegang kepada UUD 1945 dan NKRI. Sebab, Lukman menegaskan, posisi perjanjian Helsinki tetap berada di bawah konstitusi UUD 1945. Karena itu, desain bendera yang dimiliki juga tetap harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
"Intinya, mari kita cari titik temu sesuai konstitusi UUD 1945 dan NKRI dalam masalah ini. Yang saya usulkan sedikit saja perubahan desain bendera Aceh dari yang ada sekarang," tandas politikus asal Riau itu. (dyn/c10/agm)
JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK