Tawarkan Solusi Bendera Aceh
Jumat, 05 April 2013 – 06:19 WIB
Namun, imbuh dia, segala sesuatunya juga tetap harus berpegang kepada UUD 1945 dan NKRI. Sebab, Lukman menegaskan, posisi perjanjian Helsinki tetap berada di bawah konstitusi UUD 1945. Karena itu, desain bendera yang dimiliki juga tetap harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
"Intinya, mari kita cari titik temu sesuai konstitusi UUD 1945 dan NKRI dalam masalah ini. Yang saya usulkan sedikit saja perubahan desain bendera Aceh dari yang ada sekarang," tandas politikus asal Riau itu. (dyn/c10/agm)
JAKARTA - Perda alias qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi Provinsi Aceh masih menjadi polemik. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan