Tawarkan UU Megapolitan Atasi Banjir dan Macet Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Banjir dan macet sudah menjadi masalah klasik dan menahun di Jakarta. Dari gubernur ke gubernur persoalan akut ini tidak kunjung terselesaikan. Salah satu akar masalah tidak kunjung selesainya masalah banjir dan macet adalah karena dua persoalan ini tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Calon DPD Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, peran yang bisa dimainkan seorang anggota DPD untuk masalah banjir dan macet di Jakarta adalah lewat kewenangan legislasi yang dimiliki DPD.
“Persoalan banjir Jakarta, terkait erat dengan keberadaan 13 sungai besar yang melintas antarprovinsi. Jadi bukan saja lintas wilayah tetapi juga lintas kementerian dan lembaga," kata Fahira Idris di depan ribuan relawan dan pendukungnya di GOR Semeru, Jakarta Barat (25/03).
Fahira mengatakan perlu ada sebuah regulasi yang tegas dan memberi kewenangan Jakarta bisa berkoordinasi dengan kabupaten dan kota, agar Jakarta bebas banjir. Yang ditawarkan adalah RUU Kota Megapolitan Jakarta dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Fahira Idris di depan ribuan relawan dan pendukungnya di GOR Semeru, Jakarta Barat (25/03).
Para relawan dan pendukungnya ini berasal dari delapan kecamatan dan 56 kelurahan yang ada di Jakarta Barat. Dengan Undang-Undang Kota Megapolitan Jakarta, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan koordinasi dengan daerah sekitarnya untuk mengatasi bencana banjir. Lewat RUU ini juga, Pemprov DKI Jakarta bisa meminta daerah kawasan resapan air seperti Bogor atau Cianjur untuk tidak dibangun perumahan atau perkantoran.
“Kalau ini tidak dilakukan, Jakarta akan tenggelam. Suka tidak suka, Jakarta itu ibukota negara. Kalau Jakarta lumpuh, Indonesia juga bisa terancam lumpuh. Jadi ini untuk kepentingan nasional,” lanjut Fahira Idris.
Senada dengan banjir, macet juga sangat terkait dengan kota-kota lain di sekitar Jakarta. Sebanyak dua juta lebih orang dari daerah Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, masuk ke Jakarta setiap hari. Inilah yang membuat macet tidak akan pernah lepas dari Jakarta.
“Jadi UU Megapolitan ini bisa mengamanatkan ada semacam badan otoritas yang mengurus koordinasi antar wilayah Megapolitan (Jabodetabek dan sekitarnya). Jadi nanti, misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membangun jalur dan halte bus way dari Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang ke Jakarta sehingga diharapkan masyarakat di kota-kota tersebut tidak menggunakan mobil pribadi saat bekerja ke Jakarta,” jelas Caleg DPD nomor urut 11 ini.
JAKARTA - Banjir dan macet sudah menjadi masalah klasik dan menahun di Jakarta. Dari gubernur ke gubernur persoalan akut ini tidak kunjung terselesaikan.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS