Tawuran Akibat Saling Ejek di Medsos, Endra Tewas Dibacok, 11 Orang Diringkus
Jumat, 20 Agustus 2021 – 17:37 WIB
Kelompok Warkir 2019 disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tawuran dua kelompok di Mampang, Jakarta Selatan, pecah, akibat dipicu saling ejek di media sosial. Akibat tawuran itu, satu orang bernama Endra Baran Kusuma, tewas. Polres Metro Jaksel bergerak cepat dan mengamankan 11 pelaku.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Kembali Datangi Polres Metro Jaksel, Nikita Mirzani Bilang Begini