Tawuran Berujung Kematian, Mahasiswa Nommensen Eka Putra Dituntut 12 Tahun Penjara
Atas kejadian tersebut pada hari Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00 Wib, mahasiswa UHN Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli UHN.
Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.
Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan dan kemudian terjadi tawuran.
BACA JUGA: Dituduh Positif Covid-19, Calon Bupati Petahana Loekman: Ini Pembunuhan Karakter, akan Saya Lawan
Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan jiga ditusuk menggunakan pisau hingga tersungkur. (man/azw)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menuntut Eka Putra Pardede, 22, terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan kematian Rojer Siahaan dengan pidana 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara