Tawuran di Jatiasih: 1 Nyawa Melayang, 5 Pelaku Ditangkap
Selasa, 14 Juli 2020 – 04:31 WIB

Police Line. foto: ilustrasi for sumeks
“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Wijonarko.(dil/PojokBekasi)
Tawuran di Jatiasih itu melibatkan dua geng: Geng Wargay (Gabungan Geng RTN dan Geng Got Roy) dan Geng RPB 258.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD