Tawuran di SOTR, Polisi: Pelaku akan Kami Tindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bakal menindak tegas pelaku sahur on the road (SOTR) yang membuat onar di jalanan selama ramadan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, tindakan tegas itu bisa berupa penangkapan dan pembubaran secara paksa.
Menurut dia, pelarangan SOTR buntut dari maraknya aksi vandalisme di sejumlah ruas kota Jakarta.
"Apabila masyarakat melakukan SOTR, ada pelanggaran hukum di sana kami akan tindak keras dengan proses hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (4/6).
Lanjut Iqbal menuturkan, aksi vandalisme jelas melangggar KUHP sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 489 ayat (1) tentang kenakalan terhadap orang atau barang.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, kegiatan SOTR belakangan tak lagi menjadi aksi sosial kepada warga kurang mampu, tetapi menjadi aksi kejahatan.
“Sekarang ini tidak sahur, tapi mencari musuh. Ini yang harus kami cut (potong)," tegas dia. (mg1/jpnn)
Mabes Polri menegaskan bakal menindak tegas pelaku sahur on the road (SOTR) yang membuat onar di jalanan selama ramadan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Angkatan 45 Palembang jadi Sasaran Aksi Vandalisme
- Dunia Hari Ini: Lukisan Raja Charles Jadi Serangan Aktivis Pencinta Hewan
- Cegah Tawuran, Polisi Larang Sahur On The Road Selama Ramadan
- Tampang 112 Geng Motor Jakarta Allstar yang Ditangkap Polisi
- Beginilah Manfaat Mobil SOR Satlantas Polres Inhu bagi Masyarakat saat Ramadan
- Polisi Larang SOTR di Bogor