Tawuran Manggarai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Senin, 01 Oktober 2012 – 09:05 WIB
JAKARTA-- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA Yayasan Karya 66 (Yake), Deny Januar alias Yadud (17), pekan lalu. Dua tersangka adalah GL dan EK. Kedua nya adalah siswa kelas XI SMK Kartika Zeni, Jakarta Timur. Saat ini jumlah tersangka dalam aksi tawuran dan pembacokan ini menjadi tiga orang, ditambah pelaku yang ditetapkan tersangka sejak awal, AD.
"Peran GL menggiring korban, menggeretak dan membuat lemah kemudian dibantai oleh pelaku utama. Sementara EK memakai gesper dan dijerat 170 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Minggu (30/9).
Sebelumnya polisi sempat mengamankan 11 orang yang terlibat dalam aksi tawuran SMA Yayasan Karya 66 (Yake) dan SMK Kartika Zeni. Namun, 9 orang dipulang, sementara EK dan GL ditetapkan menjadi tersangka. "GL dan EK ditangkap di rumahnya di kawasan Manggarai," lanjut Hermawan.
GL dan EK dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
JAKARTA-- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA Yayasan Karya 66
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon