Tawuran Manggarai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Senin, 01 Oktober 2012 – 09:05 WIB
Karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak pada para tersangka."Sehingga yang tadinya ancaman 15 tahun penjara, bisa saja jadi sepertiga dari ancaman itu hukumannya nanti," pungkas Hermawan.(flo/jpnn)
JAKARTA-- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA Yayasan Karya 66
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel