Tawuran Manggarai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lagi

Tawuran Manggarai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Tawuran Manggarai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak pada para tersangka."Sehingga yang tadinya ancaman 15 tahun penjara, bisa saja jadi sepertiga dari ancaman itu hukumannya nanti," pungkas Hermawan.(flo/jpnn)


JAKARTA-- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA Yayasan Karya 66


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News