Tawuran Maut di Bekasi, Korban Ditinggal Tergeletak di Jalanan, Sadis

Tawuran Maut di Bekasi, Korban Ditinggal Tergeletak di Jalanan, Sadis
Konferensi pers kasus tawuran maut, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Kami terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) Angka 3 Huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang," tambah Hengki. (cr1/jpnn)

Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pelaku kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MK tewas, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News