Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri

Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
Pelaku tawuran yang berhasil diamankan petugas saat rilis di Mapolres Bogor, Senin (8/3). Foto: SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

“Terakhir pelaku dijerat pasal 358 ayat (2) KUHPudana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” tukasnya. (ded/radarbogor)

MF membacok tangan korban, AH menyabetkan celurit ke bagian kaki, dan DW membacok secara asal ke arah tubuh RH.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News