Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
Senin, 08 Maret 2021 – 16:03 WIB

Pelaku tawuran yang berhasil diamankan petugas saat rilis di Mapolres Bogor, Senin (8/3). Foto: SOFYANSYAH/RADAR BOGOR
“Terakhir pelaku dijerat pasal 358 ayat (2) KUHPudana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” tukasnya. (ded/radarbogor)
MF membacok tangan korban, AH menyabetkan celurit ke bagian kaki, dan DW membacok secara asal ke arah tubuh RH.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya