Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
Senin, 08 Maret 2021 – 16:03 WIB
“Terakhir pelaku dijerat pasal 358 ayat (2) KUHPudana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” tukasnya. (ded/radarbogor)
MF membacok tangan korban, AH menyabetkan celurit ke bagian kaki, dan DW membacok secara asal ke arah tubuh RH.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor