Tawuran Pelajar di Bantargebang, Satu Tewas
Rabu, 29 Agustus 2018 – 04:36 WIB
Atas tindakannya tersebut, kini para pelaku tengah mendekam di dalam sel penjara, dan terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana yang tertera pada pasal 17 ayat 3 KUHPidana.(kub/pojokbekasi)
Tawuran itu terjadi atas kesepakatan dua belah pihak yang dibicarakan melalui pesan WhatsApp.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kesal dengan Aksi Tawuran di Kalideres, DMS Hantam Pelajar Pakai Balok, AP Meninggal
- Naik Motor Bertiga, Pelajar SMA di Bogor Dibacok Siswa Lain
- Diduga Akan Tawuran, 170 Pelajar Ditatar oleh Kapolres Jakpus hingga Kadisdik
- 4 Orang Provokator Tawuran di Kuburan Ditangkap
- Pelajar SMP Bawa Bom Molotov untuk Tawuran
- Pelajar yang Viral Bawa Celurit di Jakbar Ditangkap Polisi, Sahroni: Beri Hukuman Berat