Tawuran Pelajar di Bantargebang, Satu Tewas

Tawuran Pelajar di Bantargebang, Satu Tewas
Tawuran pelajar. Ilustrasi

Atas tindakannya tersebut, kini para pelaku tengah mendekam di dalam sel penjara, dan terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana yang tertera pada pasal 17 ayat 3 KUHPidana.(kub/pojokbekasi)


Tawuran itu terjadi atas kesepakatan dua belah pihak yang dibicarakan melalui pesan WhatsApp.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News