Tawuran Pelajar di Bekasi, Satu Orang Tewas, Sadis
Kamis, 29 September 2022 – 21:03 WIB

Konferensi pers kasus tawuran pelajar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Kedua pelaku berinisial AS (15) dan S (14). Polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial RP (17) yang sempat merampas sepeda motor pelajar dari kelompok korban.
AS dan S dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Adapun RP dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)
Pelajar berinisial MRA (16) tewas akibat tawuran di Jalan Kasuari, Kayuringin, Kota Bekasi, Senin (26/9) malam. Begini kejadiannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman