Tawuran Remaja, MI Disabet Parang, Nyawa Nyaris Melayang
“Akibat kejadian tersebut terdapat korban berinisial MI mengalami luka akibat terkena sabetan parang yang melukai bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan,” ujarnya.
Kapolres Ciko mengatakan pihaknya juga mengaman sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang, satu senjata tajam jenis gergaji es, dan satu unit handphone.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” katanya.
Karena para tersangka ini masih anak-anak, penanganan perkara pidananya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa.
“Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri,” ujarnya. (rdh/radarcirebon)
Seorang remaja dibacok saat tawuran terjadi. Korban alami luka di paha dan tangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka