Tawuran Senjata Tajam, 15 ABG di Depok Dibekuk Polisi

Menurutnya, hampir setiap malam kelompok Eko CS tersebut kerap membuat keributan dijalan tersebut. Yang lebih anehnya kelompok itu selalu berkumpul setiap malam untuk mencari kelompok lain agar bisa melancarkan aksi tersebut.
Bahkan, aksi keributan itu selalu terjadi pada dini hari atau menjelang sahur.
"Sering kali mereka melakukan keributan. Makanya warga sudah resah dan kami terpaksa menangkap mereka. Kelompok Eko ini sudah menyiapkan senjata tajam untuk menyerang kelompok lain," ucap Sujanto.
Lebih lanjut, Sujanto menjelaskan, usai menangkap kelompok Eko C, mereka pun juga menangkap 15 remaja lain yang terlibat tawuran.
Kelompok itu pula diamankan saat tawuran di Jalan Raya Limo. Mereka pun semua masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Kepada puluhan ABG yang kedapatan tawuran pihaknya menjerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.(cok)
DEPOK – Bukannya mengejar pahala dibulan Ramadan, 15 anak baru gede (ABG) yang berstatus pelajar sekolah asal Kota Depok justru menggelar tawuran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka