Tawuran Senjata Tajam, 15 ABG di Depok Dibekuk Polisi
Menurutnya, hampir setiap malam kelompok Eko CS tersebut kerap membuat keributan dijalan tersebut. Yang lebih anehnya kelompok itu selalu berkumpul setiap malam untuk mencari kelompok lain agar bisa melancarkan aksi tersebut.
Bahkan, aksi keributan itu selalu terjadi pada dini hari atau menjelang sahur.
"Sering kali mereka melakukan keributan. Makanya warga sudah resah dan kami terpaksa menangkap mereka. Kelompok Eko ini sudah menyiapkan senjata tajam untuk menyerang kelompok lain," ucap Sujanto.
Lebih lanjut, Sujanto menjelaskan, usai menangkap kelompok Eko C, mereka pun juga menangkap 15 remaja lain yang terlibat tawuran.
Kelompok itu pula diamankan saat tawuran di Jalan Raya Limo. Mereka pun semua masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Kepada puluhan ABG yang kedapatan tawuran pihaknya menjerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.(cok)
DEPOK – Bukannya mengejar pahala dibulan Ramadan, 15 anak baru gede (ABG) yang berstatus pelajar sekolah asal Kota Depok justru menggelar tawuran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom