Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Jatinegara Berawal dari Masalah Sepele, MF Ditusuk
Senin, 30 Mei 2022 – 19:03 WIB

Ilustrasi tawuran. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
DS kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Untuk pelaku satu orang. Tetapi, sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS merupakan pelakunya," tutur Ahsanul. (antara/jpnn)
Pelajar berinisial MF (17), tewas dengan sia-sia. Dia ditusuk saat tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya