Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Jatinegara Berawal dari Masalah Sepele, MF Ditusuk
Senin, 30 Mei 2022 – 19:03 WIB
DS kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Untuk pelaku satu orang. Tetapi, sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS merupakan pelakunya," tutur Ahsanul. (antara/jpnn)
Pelajar berinisial MF (17), tewas dengan sia-sia. Dia ditusuk saat tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- Kompolnas Minta Polisi Laksanakan Penyelidikan Scientific soal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi