Tax Amnesty Dinilai Telah Melenceng dari Tujuan Semula

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, pelaksanaan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) sudah melenceng dari tujuan awal. Aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jadi sasaran dibuatnya undang-undang tersebut justu tidak tersentuh.
"UU ini tujuannya untuk mengembalikan aset WNI di luar negeri, sehingga negara dapat manfaat dari kembalinya aset tersebut. Tapi itu tidak tercapai dan kini sasarannya adalah aset orang Indonesia di dalam negeri," kata Asep saat dihubungi, Senin (5/9).
Menurutnya sasaran untuk mengembalikan aset WNI di luar negeri sesungguhnya sudah sangat tepat. Karena mungkin sumber aset itu bisa saja hasil dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang yang secara sengaja disimpan di luar negeri.
Sementara Indonesia yang menjadi negara tempat para pemilik aset dan dana tersebut tidak bisa mendapatkan haknya antara lain berupa pajak. "Jadi wajar kalau pemerintah menawarkan tax amnesty kepada mereka, agar negara bisa mendapatkan haknya dari kewajiban warga negara membayar pajak. Masak WNI membayar pajak dan memberikan manfaat ke negara lain, sementara Indonesia tidak mendapatkan apa-apa?," imbuhnya.
Beda dengan status aset ataupun dana WNI yang ada di Indonesia. Menurut Asep, WNI yang memiliki aset maupun dana di Indonesia tentu sudah melakukan kewajibannya membayar pajak atas dana ataupun aset yang mereka tempatkan di Indonesia.
"WNI yang memiliki aset seperti rumah, apartemen, mobil, motor atau dana yang diletakkan dalam berbagai instrumen keuangan seperti deposito dan saham terdaftar semua, sehingga setiap tahun dan setiap kali ada transaksi aset dan dana pasti bayar pajak atas nama pemilik," paparnya.
Ini seharusnya sudah otomatis dan sekaligus bukti bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan aset dan dana yang dimilikinya kepada pemerintah. "Jadi seharusnya tanpa mengisi di SPT-pun, pemerintah sudah tahu, harta apa saja yang dimiliki oleh warga negara. Data pembayaran pajak warga negara yang dipegang pemerintah seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk mensinkronkannya," ujar Asep.
Kalau aset itu dianggap gelap kata dia, lantas untuk apa warga negara membayar pajaknya tiap tahun? "Dengan alasan ini maka salah jika pemerintah kemudian mengejar WNI yang sudah taat pajak di dalam negeri dalam program tax amnesty ini. Orang yang sudah taat membayar pajak justru dikejar lagi untuk membayar denda sementara sasaran utama seperti pemilik aset di luar negeri yang tidak pernah membayar pajak kini kesannya dibiarkan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, pelaksanaan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DRX Token Diluncurkan, Kepala Bappebti: Aset Kripto Lokal Kebanggaan Indonesia
- Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2025, Oh Melonjak
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri