Tax Amnesty Diyakini Ciptakan Jutaan Lapangan Pekerjaan
Senin, 18 April 2016 – 19:04 WIB

Ilustrasi. Foto Dok JPNN
Selain itu, tax amnesty juga ditujukan bagi sektor informal, yang selama ini belum memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan memiliki NPWP dan terhindar dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30 persen dan 48 persen.
Para pelaku sektor informal yang kebanyakan pengusaha UMKM bisa mengakses kredit perbankan yang bunganya sudah turun lebih rendah lagi pasca-terjadinya repatriasi modal. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pengamat pajak dari Tax Center, Danny Darussalam mengatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) ditambah adanya repatriasi modal akan berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, MODENA Pay & MNC Kapital Jalin Kemitraan Strategis
- Genap 54 Tahun, Askrindo Fokus Perkuat Bisnis dan Transformasi Digital
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Kao Indonesia Bersama LIHF dan GIB Menyediakan Akses Air Bersih juga Edukasi PHBS
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM