Tax Amnesty Hasilkan 48 Ribu Wajib Pajak Baru
jpnn.com, JAKARTA - Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
Perluasan basis pajak itu menjadi dasar potensi peningkatan pengumpulan pajak mulai tahun ini.
Hingga Senin (10/4), Ditjen Pajak telah mengumpulkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dari 9,4 juta wajib pajak.
Artinya, terjadi peningkatan tiga persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, dari total pelapor SPT, wajib pajak orang pribadi (OP) mendominasi dengan 9,18 juta jiwa.
Sementara itu, wajib pajak badan baru mencapai 220 ribu perusahaan.
Minimnya jumlah pelapor WP badan mungkin disebabkan batas akhir pelaporan pajak yang masih cukup panjang, yakni hingga 30 April.
Sedangkan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai 21 April.
Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor