Tax Amnesty Hasilkan 48 Ribu Wajib Pajak Baru
’’Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang memakai fasilitas e-filling jauh lebih banyak, mencapai 7,3 juta wajib pajak. Sisanya masih melapor secara manual,’’ tutur Yon.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk menjalankan kewajiban melapor SPT pajaknya sebelum batas waktu berakhir.
Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan pertumbuhan tiga juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang melakukan kewajiban melaporkan SPT.
Hingga akhir April tahun lalu, Ditjen Pajak menerima 11,67 juta surat pemberitahuan tahunan.
Angka tersebut meningkat 13 persen bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan SPT pada April 2015 sebanyak 10,32 juta wajib pajak.
Namun, jika dibandingkan dengan target yang dipatok Ditjen Pajak sebanyak 14,6 juta SPT, realisasi tahun lalu hanya tercapai 83,3 persen. (ken/c19/noe)
Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
- IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia