Tax Amnesty Hasilkan 48 Ribu Wajib Pajak Baru

’’Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang memakai fasilitas e-filling jauh lebih banyak, mencapai 7,3 juta wajib pajak. Sisanya masih melapor secara manual,’’ tutur Yon.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk menjalankan kewajiban melapor SPT pajaknya sebelum batas waktu berakhir.
Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan pertumbuhan tiga juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang melakukan kewajiban melaporkan SPT.
Hingga akhir April tahun lalu, Ditjen Pajak menerima 11,67 juta surat pemberitahuan tahunan.
Angka tersebut meningkat 13 persen bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan SPT pada April 2015 sebanyak 10,32 juta wajib pajak.
Namun, jika dibandingkan dengan target yang dipatok Ditjen Pajak sebanyak 14,6 juta SPT, realisasi tahun lalu hanya tercapai 83,3 persen. (ken/c19/noe)
Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
Redaktur & Reporter : Ragil
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Hotman Paris Komentari soal PPN 12%, Lalu Usulkan Ini
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024