Tax Amnesty Indonesia Salah Satu yang Tersukses di Dunia
Jumat, 23 September 2016 – 08:24 WIB
Caranya, pengusaha bisa mendeklarasikan hartanya hingga akhir September tanpa harus mengeksekusi tebusan. Tebusan dan urusan administrasi lainnya bisa disusulkan di periode berikutnya.
Dengan demikian, dia tetap akan tercatat mengikuti periode tebusan pertama dan tidak perlu membayar tebusan lebih banyak.
Sebab, bila diperpanjang begitu saja, maka bisa melanggar UU. Sebab, UU Tax Amnesty membatasi masa tebusan pertama hanya sampai akhir September 2016.
Yang terpenting, masa tebusan September bisa dimaksimalkan. Pada periode pertama, tebusannya terbilang rendah, hanya dua persen. Sedangkan pada periode berikutnya akan naik lagi. (byu)
JAKARTA – Usulan para pengusaha agar mendapat kemudahan dalam membayar tebusan tax amnesty, diakomodir pemerintah. Khususnya, berkaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Pasar Keuangan Global Makin Tak Pasti, Negara Berkembang Perlu Waspada
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP