Tax Amnesty Indonesia Salah Satu yang Tersukses di Dunia
Jumat, 23 September 2016 – 08:24 WIB

Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com
Caranya, pengusaha bisa mendeklarasikan hartanya hingga akhir September tanpa harus mengeksekusi tebusan. Tebusan dan urusan administrasi lainnya bisa disusulkan di periode berikutnya.
Dengan demikian, dia tetap akan tercatat mengikuti periode tebusan pertama dan tidak perlu membayar tebusan lebih banyak.
Sebab, bila diperpanjang begitu saja, maka bisa melanggar UU. Sebab, UU Tax Amnesty membatasi masa tebusan pertama hanya sampai akhir September 2016.
Yang terpenting, masa tebusan September bisa dimaksimalkan. Pada periode pertama, tebusannya terbilang rendah, hanya dua persen. Sedangkan pada periode berikutnya akan naik lagi. (byu)
JAKARTA – Usulan para pengusaha agar mendapat kemudahan dalam membayar tebusan tax amnesty, diakomodir pemerintah. Khususnya, berkaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- Sikapi Kebijakan Trump, Waka MPR Tekankan Pentingnya Penguatan Diplomasi Perdagangan
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Iperindo Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam Negeri
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan