Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir 8 Hari Lagi, Daftar Yuk
jpnn.com, JAKARTA - Program pengungkapan sukarela (PPS) masih berlangsung hingga delapan hari ke depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan program itu sifatnya terbatas hanya berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Artinya, sebentar lagi program tax amnesty jilid II atau PPS akan berakhir.
PPS merupakan program untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.
Di dalam PPS pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.
Dikutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak bisa mengakses PPS melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps.
Berdasarkan data pajak per 22 Juni 2022 pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 222,9 triliun.
Pemerintah telah mengantongi PPh final sebanyak Rp 22,2 triliun.
Selain itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 193 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 17,8 triliun.
Tax amnesty jilid II masih berlangsung hingga delapan hari ke depan. Simak selengkapnya!
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak