Tax Amnesty Periode II Segera Berakhir, Hasilnya?
jpnn.com - JPNN.COM - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode kedua akan berakhir 31 Desember.
Itu berarti hanya sepekan lagi. Sayang, program yang dimulai 1 Oktober 2016 itu hasilnya kurang memuaskan.
Pemerintah dari awal tidak yakin periode kedua ini akan sesukses periode pertama yang berakhir September lalu.
Hingga kemarin jumlah uang tebusan yang telah terdata sebesar Rp 103 triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk tebusan pada periode pertama sebesar Rp Rp 97,2 triliun. Jadi, tambahan pada periode kedua hanya pada kisaran Rp 5,8 triliun.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai hal itu karena sebagian besar pengusaha kelas kakap telah berpartisipasi dalam program tax amensty tahap pertama. Penyebabnya, tarif dana tebusan yang lebih ringan.
Yakni, hanya 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk luar negeri. ”Jadi memang tahap kedua Oktober-Desember ini memang tidak banyak lagi yang sisa,” ujar JK.
Yang tersisa adalah pengusaha yang lebih kecil. Tentu saja nilai tebusan mereka pun kecil. Maka tidak mengherankan kalau nilai tebusan pada periode kedua ini hanya pada kisaranb Rp 5 triliun.
”Itu sejak awal diprediksi begitu. Karena pengusaha besar sudah membayar semua tebusan,” katanya.
JPNN.COM - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode kedua akan berakhir 31 Desember.
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024