Tax Amnesty Periode Kedua Berakhir, nih Datanya
jpnn.com - JPNN .com – Program tax amnesty periode kedua telah berakhir kemarin (31/12). Para wajib pajak antre meski tidak membeludak seperti periode pertama yang berakhir 30 September lalu.
Berdasar pantauan Jawa Pos di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sejak siang hingga malam, antrean memang tidak terlalu banyak.
Salah seorang petugas pajak mengungkapkan, hingga pukul 21.05, antrean telah memasuki nomor urut 919.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada periode II hingga saat ini tercatat 220 ribu orang.
Sedangkan sepanjang berlangsungnya tax amnesty selama enam bulan, telah tercatat 612 ribu orang. Periode kedua amnesti pajak berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.
Hestu memerinci, dari jumlah peserta tersebut, pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp 9,5 triliun dengan jumlah harta yang disetorkan mencapai Rp 800 triliun.
”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” ujarnya di kantor pusat DJP, Jakarta, kemarin.
Menurut Hestu, pelayanan program tax amnesty di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 12 malam dan untuk bank persepsi pukul 15.00 waktu setempat.
JPNN .com – Program tax amnesty periode kedua telah berakhir kemarin (31/12). Para wajib pajak antre meski tidak membeludak seperti periode
- Kemenkeu Tak Akan Buat Program Pengampunan Pajak Lagi, Tolong Didukung!
- Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir 8 Hari Lagi, Daftar Yuk
- DJP Kumpulkan Rp 12,56 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
- Siapa yang Terima Surat Cinta dari DJP? Hayo Cepat Bayar Pajak
- Pengusaha Ini Tak Bayar Pajak 35 Tahun, Akhirnya...
- Setelah RI-Singapura Teken MoU Ekstradisi, PNPK Desak Pemerintah Sita Uang Hasil Kejahatan