Tax Amnesty Segera Berakhir, Partisipasi UMKM Tinggi
jpnn.com, SURABAYA - Animo pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti tax amnesty terus meningkat hingga periode ketiga.
Apalagi, layanan amnesti pajak berakhir sepuluh hari ke depan.
Karena itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat yang belum berpartisipasi supaya segera memanfaatkan layanan tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, setelah program TA berakhir, pihaknya siap mengimplementasikan pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Jika ada yang belum dicantumkan dalam surat pernyataan, harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak (WP).
Dia menambahkan, jika DJP menemukan harta yang diperoleh sejak 1985–2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), harta tersebut dianggap tambahan penghasilan WP.
’’Selain pajak penghasilan, dikenai sanksi administrasi perpajakan 200 persen. Kami proses sesuai ketentuan,’’ paparnya di kantor DJP Jatim I, Selasa (21/2).
Hingga 20 Maret, uang tebusan yang terkumpul mencapai Rp 8,86 triliun.
Animo pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti tax amnesty terus meningkat hingga periode ketiga.
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Momen Libur Nataru 2025, Indibiz Beri Kejutan untuk Pelanggan
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Hotman Paris Komentari soal PPN 12%, Lalu Usulkan Ini