Tax Amnesty Segera Berakhir, Partisipasi UMKM Tinggi

jpnn.com, SURABAYA - Animo pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti tax amnesty terus meningkat hingga periode ketiga.
Apalagi, layanan amnesti pajak berakhir sepuluh hari ke depan.
Karena itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat yang belum berpartisipasi supaya segera memanfaatkan layanan tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, setelah program TA berakhir, pihaknya siap mengimplementasikan pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Jika ada yang belum dicantumkan dalam surat pernyataan, harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak (WP).
Dia menambahkan, jika DJP menemukan harta yang diperoleh sejak 1985–2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), harta tersebut dianggap tambahan penghasilan WP.
’’Selain pajak penghasilan, dikenai sanksi administrasi perpajakan 200 persen. Kami proses sesuai ketentuan,’’ paparnya di kantor DJP Jatim I, Selasa (21/2).
Hingga 20 Maret, uang tebusan yang terkumpul mencapai Rp 8,86 triliun.
Animo pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti tax amnesty terus meningkat hingga periode ketiga.
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM
- Peruri Salurkan Paket Sembako Ramadan, Dukung UMKM Binaan