Tax Amnesty, Yakin Penerimaan Pajak Tembus Rp 2.000 T

Tax Amnesty, Yakin Penerimaan Pajak Tembus Rp 2.000 T
Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: dok.JPNN

Tarif 2 persen diterapkan untuk yang mengajukan pengampunan pada tiga bulan pertama setelah UU diundangkan. Kemudian, tarif tebusan dinaikkan menjadi 4 persen ketika SP3 baru diserahkan wajib pada periode tiga bulan berikutnya. 

Sementara itu, tarif tertinggi 6 persen dikenakan untuk periode pengajuan SP3 di kuartal ketiga setelah UU berlaku. Persentase tarif tersebut dihitung dari aset bersih wajib pajak yang belum pernah dilaporkan.

Jika berjalan sesuai dengan rencana, Luhut yakin database perpajakan akan meningkat signifikan. Tax ratio atau rasio perpajakan yang selama ini berkisar 11 persen juga bisa ditingkatkan menjadi 16 persen. 

Dampaknya, penerimaan pajak tentu akan meningkat. Jika tahun ini pemerintah mencanangkan target Rp 1.365 triliun, setelah UU Tax Amnesty berlaku, penerimaan pajak diprediksi bisa tembus Rp 2 ribu triliun.

Luhut mengaku telah memikirkan persoalan tax amnesty sejak menjadi kepala staf presiden. Ide itu muncul, salah satunya, karena Luhut bertindak sebagai ketua Tim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nah, ketika dipercaya menjadi Menko Polhukam, Luhut tetap terlibat dalam perancangan RUU Tax Amnesty. ’’Ada yang tanya kenapa Polhukam kok ngurusi ekonomi. Ya karena keamanan itu melekat dengan ekonomi. Ada gangguan keamanan timbul karena faktor ekonomi,’’ ujarnya. (gun/c5/sof)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News