Tax Holiday Bisa Dicabut
Sabtu, 31 Desember 2011 – 11:15 WIB

Tax Holiday Bisa Dicabut
JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) harus segera menyimak aturan Ditjen Pajak. Pasalnya, kemarin, Dirjen Pajak Fuad Rahmany merilis dua peraturan baru terkait ketentuan tax holiday.
Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, dua peraturan tersebut mengatur tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday dan tata cara pelaporan penggunaan dana dan realisasi penanaman modal bagi Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday.
" Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, maka Wajib Pajak Badan tersebut baru dapat memanfaatkan fasilitas Tax Holiday yang diberikan," ujarnya melalui keterangan tertulis kemarin (30/12).
Apa saja itu? Dedi memaparkan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-45/PJ/2011 menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh keputusan menteri keuangan mengenai pemberian fasilitas tax holiday, dianggap mulai berproduksi secara komersial saat mereka telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran.
JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) harus segera menyimak aturan Ditjen Pajak. Pasalnya, kemarin,
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan
- Nawakara Hadirkan Perlindungan Risiko Bisnis Lewat Solusi Keamanan Terintegrasi
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 18 April, Turun
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik Tajam, Berikut Perinciannya