Tax Holiday Bisa Dicabut
Sabtu, 31 Desember 2011 – 11:15 WIB
JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) harus segera menyimak aturan Ditjen Pajak. Pasalnya, kemarin, Dirjen Pajak Fuad Rahmany merilis dua peraturan baru terkait ketentuan tax holiday.
Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, dua peraturan tersebut mengatur tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday dan tata cara pelaporan penggunaan dana dan realisasi penanaman modal bagi Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday.
" Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, maka Wajib Pajak Badan tersebut baru dapat memanfaatkan fasilitas Tax Holiday yang diberikan," ujarnya melalui keterangan tertulis kemarin (30/12).
Apa saja itu? Dedi memaparkan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-45/PJ/2011 menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh keputusan menteri keuangan mengenai pemberian fasilitas tax holiday, dianggap mulai berproduksi secara komersial saat mereka telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran.
JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) harus segera menyimak aturan Ditjen Pajak. Pasalnya, kemarin,
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 23 Januari Naik Lagi
- Perempuan Desa Didorong Tingkatkan Kehidupan dan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem
- Teguh Setyabudi Minta Bank DKI Memperkuat Perekonomian Jakarta sebagai Kota Global
- Ninja Xpress dan Amazing Farm Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Layanan Ninja Cold
- Kemenperin: Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Tak Capai 1 Miliar Dolar AS
- Info Terbaru dari Bahlil soal Diskon 50% Tarif Listrik