Tax Holiday Diusulkan Dalam Revisi RUU Pajak
Selasa, 15 Juni 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengusulkan revisi RUU Pajak agar memasukkan kebijakan tax holiday. Kebijakan keringanan pajak ini dimaksudkan agar memberikan rangsangan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Karena itu, Tax holiday diharapkan bisa menjadi kebijakan yang permanen karena masuk dalam UU Pajak. "Karena itu kita harus pikirkan untuk industri-industri yang strategis atau industri pioner itu agar tetap bisa bergerak. Karena industri pioner ini sangat dibutuhkan sekali di Indonesia," kata Agus.
"Karena kalau sesuai UU Pajak, kita tidak dimungkinkan memberikan tax holiday. Tapi kita tahu, Indonesia tidak bisa maju tanpa investasi. Karena itu kita akan coba mengusulkan satu revisi RUU Pajak untuk memberikan tax holiday," kata Agus Martowardojo kepada wartawan, Selasa (15/6).
Dalam kesepakatannya, untuk membiayai pembangunan yang cukup besar, Pemerintah telah membuka diri dengan Public Private Partnership (PPP). Untuk memaksimalkan PPP, dibutuhkan satu regulasi yang mendukung para investor saat menanamkan saham mereka di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengusulkan revisi RUU Pajak agar memasukkan kebijakan tax holiday. Kebijakan keringanan pajak ini dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit