Tax Holiday Diusulkan Dalam Revisi RUU Pajak
Selasa, 15 Juni 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengusulkan revisi RUU Pajak agar memasukkan kebijakan tax holiday. Kebijakan keringanan pajak ini dimaksudkan agar memberikan rangsangan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Karena itu, Tax holiday diharapkan bisa menjadi kebijakan yang permanen karena masuk dalam UU Pajak. "Karena itu kita harus pikirkan untuk industri-industri yang strategis atau industri pioner itu agar tetap bisa bergerak. Karena industri pioner ini sangat dibutuhkan sekali di Indonesia," kata Agus.
"Karena kalau sesuai UU Pajak, kita tidak dimungkinkan memberikan tax holiday. Tapi kita tahu, Indonesia tidak bisa maju tanpa investasi. Karena itu kita akan coba mengusulkan satu revisi RUU Pajak untuk memberikan tax holiday," kata Agus Martowardojo kepada wartawan, Selasa (15/6).
Dalam kesepakatannya, untuk membiayai pembangunan yang cukup besar, Pemerintah telah membuka diri dengan Public Private Partnership (PPP). Untuk memaksimalkan PPP, dibutuhkan satu regulasi yang mendukung para investor saat menanamkan saham mereka di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengusulkan revisi RUU Pajak agar memasukkan kebijakan tax holiday. Kebijakan keringanan pajak ini dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia