Taxi Online Bikin Geger, Menteri Jonan Serahkan pada Dishub Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam pengurusan angkutan atau taksi berbasis aplikasi, yang saat ini sudah menjamur. Hal itu ditekankan Jonan menanggapi adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) pagi tadi.
Mereka berdemo karena merasa keberatan dengan maraknya angkutan illegal berpelat hitam, yang difasilitasi menggunakan aplikasi. Sehingga bisa diakses dengan mudah secara online dan merugikan keberadaan taksi legal.
"Pengurusan taksi ada di Dishub DKI, bukan di saya," ujar Jonan di Jakarta, Senin (14/3) malam.
Mantan direktur utama PT KAI ini menambahkan, bahwa sebelum keberadaan taxi online dikeluhkan, pihaknya sudah meminta supaya mereka segera mengesahkan izin supaya legal. Hanya saja, yang Jonan heran sampai saat ini mereka tidak bergerak.
"Setahun yang lalu, ada perwakilan dari Uber Taxi datang ke saya. Saya minta mereka untuk urus perizinan, tapi kok sampai sekarang nggak diurus. (Keberadaan angkutan aplikasi atau online) nggak ada masalah sama sekali, yang kami masalahkan sarananya harus terdaftar sebagai kendaraan umum," tandas Jonan. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital