Taxi Online Bikin Geger, Menteri Jonan Serahkan pada Dishub Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam pengurusan angkutan atau taksi berbasis aplikasi, yang saat ini sudah menjamur. Hal itu ditekankan Jonan menanggapi adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) pagi tadi.
Mereka berdemo karena merasa keberatan dengan maraknya angkutan illegal berpelat hitam, yang difasilitasi menggunakan aplikasi. Sehingga bisa diakses dengan mudah secara online dan merugikan keberadaan taksi legal.
"Pengurusan taksi ada di Dishub DKI, bukan di saya," ujar Jonan di Jakarta, Senin (14/3) malam.
Mantan direktur utama PT KAI ini menambahkan, bahwa sebelum keberadaan taxi online dikeluhkan, pihaknya sudah meminta supaya mereka segera mengesahkan izin supaya legal. Hanya saja, yang Jonan heran sampai saat ini mereka tidak bergerak.
"Setahun yang lalu, ada perwakilan dari Uber Taxi datang ke saya. Saya minta mereka untuk urus perizinan, tapi kok sampai sekarang nggak diurus. (Keberadaan angkutan aplikasi atau online) nggak ada masalah sama sekali, yang kami masalahkan sarananya harus terdaftar sebagai kendaraan umum," tandas Jonan. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali