Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran dari KPI Lagi
jpnn.com - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran 'Pagi Pagi Pasti Happy' atau P3H.
Teguran untuk program yang tayang setiap pagi hari di Trans TV itu menyusul ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan pada 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB.
BACA JUGA : KPI Beri Sanksi Acara Pagi Pagi Pasti Happy
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan bahwa pelanggaran itu berupa pembahasan soal konflik rumah tangga antara Yama Carlos dengan istrinya yang diduga berselingkuh dengan pria lain.
Menurutnya, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi sesorang tidak layak jadi bahan siaran.
"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas," kata Komisioner bidang Isi Siaran ini dilansir laman resmi KPI, Selasa (21/5).
BACA JUGA : Banyak Pelanggaran, Pagi-Pagi Pasti Happy Dilarang Tayang
Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan P3H telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Untuk kali kedua tayangan Pagi Pagi Pasti Happy di Trans TV mendapat surat teguran dari KPI.
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya