Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran dari KPI Lagi
"Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk program siaran Pagi Pagi Pasti Happy," ujar Dewi.
BACA JUGA : Nikita Mirzani Dipecat dari Acara Pagi Pagi Pasti Happy?
Selain kasus di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB. Saat itu P3H membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya Daus Mini.
Sebelumnya, program siaran 'Pagi Pagi Pasti Happy' telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019.
"Kami berharap teguran kedua ini disikapi serius oleh pihak Trans TV agar pelangaran serupa dan yang lain tak terulang. Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran," tutup Dewi. (mg3/jpnn)
Untuk kali kedua tayangan Pagi Pagi Pasti Happy di Trans TV mendapat surat teguran dari KPI.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya