Tayangkan Adegan Ciuman, Comedy Traveler Disemprit KPI
jpnn.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran tertulis kepada program siaran Comedy Traveler. Hal tersebut menyusul ditemukannya adegan seorang pria dan wanita berciuman dalam acara yang tayang di Trans TV itu.
Berdasarkan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada program siaran Comedy Traveler tanggal 21 April 2019 pukul 14.58 WIB. Program acara ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI karena menampilkan adegan ciuman.
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono mengatakan bahwa jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja, larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran.
"Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV," kata Mayong, dilansir laman resmi KPI, Senin (13/5).
BACA JUGA: Enam Zodiak dengan Ciumannya yang Liar dan Bergairah
Surat Teguran telah dilayangkan sejak Kamis (25/4) lalu. Dalam surat itu, KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
"Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang,” imbuh Mayong. (mg3/jpnn)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran tertulis kepada program siaran Comedy Traveler. Hal tersebut menyusul ditemukannya adegan seorang pria dan wanita berciuman
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini