Tayangkan Cuplikan MOLA Content Berujung ke Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial AM, BS, dan JR terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun karena menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
AM adalah pemilik sekaligus pengelola akun Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv.
Saat ini berkas perkara pidananya dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan.
Dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus 2021.
Sementara itu, BS dan JR menjual voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 4 miliar.
Pria berinisial AM, BS, dan JR terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun karena menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Instagram Bakal Dibekali Meta AI, Bisa Balas Komentar Unggahan Teman
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati