Tayangkan Cuplikan MOLA Content Berujung ke Pengadilan
Senin, 23 Agustus 2021 – 07:41 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
Tim Kuasa Hukum MOLA Uba Rialin mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum karena para pelaku tidak mengindahkan peringatan.
Sebelumnya, MOLA beritikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara massif di beberapa kota besar.
"Langkah ini sebagai bukti kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak bisa dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif,” kata Uba. (jos/jpnn)
Pria berinisial AM, BS, dan JR terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun karena menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Meta Kembangkan Instagram Khusus iPad? Patut Ditunggu!
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka