Tayangkan Cuplikan MOLA Content Berujung ke Pengadilan
Senin, 23 Agustus 2021 – 07:41 WIB
Tim Kuasa Hukum MOLA Uba Rialin mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum karena para pelaku tidak mengindahkan peringatan.
Sebelumnya, MOLA beritikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara massif di beberapa kota besar.
"Langkah ini sebagai bukti kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak bisa dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif,” kata Uba. (jos/jpnn)
Pria berinisial AM, BS, dan JR terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun karena menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Threads Menguji Coba Fitur Baru, Simak Nih
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- Kini Kirim DM di Instagram Bisa Dijadwal, Begini Caranya