TB Hasanuddin: Aspirasi Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi, Bukan Makar

Proses selanjutnya ialah jika MK menyatakan presiden terbukti melanggar undang-undang, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemakzulan kepada MPR.
“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.
Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.
"Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna," tuturnya.
Hasanudddin menegaskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini jangan dianggap melawan hukum apalagi makar.
"Ini masalah biasa dalam era berdemokrasi. Kalau syaratnya terpenuhi sesuai UU ya bisa saja dilakukan dan kalau tak terpenuhi, ya, bukan masalah, tidak perlu menjadi kontroversi publik," pungkas Hasanuddin. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemakzulan presiden bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan