TB Hasanuddin: Jangan Sampai karena Masalah Adelin Lis, Hubungan Baik Menjadi Terganggu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Singapura segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis. Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Hasanuddin mengatakan, kerja sama Indonesia dan Singapura selama ini baik-baik saja, bahkan dalam semua bidang termasuk hubungan ekonomi, militer, dan diplomatik.
"Jangan sampai karena masalah Adelin Lis, hubungan baik itu menjadi terganggu," kata Hasanuddin dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Kamis (17/6).
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Adelin Lis, tambah Hasanuddin, juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia.
"Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," ungkap dia.
Menurutnya, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. Saat ini, Kejagung bersama KBRI
TB Hasanuddin meminta Singapura tidak melindungi Adelin Lis dan memberikan izin kepada Kejagung untuk membawanya pulang ke Indonesia.
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum