TB Hasanuddin: Jangan Sampai karena Masalah Adelin Lis, Hubungan Baik Menjadi Terganggu
masih melakukan negosiasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia," ujarnya.
Dikatakan, hal ini sangat diharapkan seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat-giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia.
Adelin Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejagung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap petugas Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. (esy/jpnn)
TB Hasanuddin meminta Singapura tidak melindungi Adelin Lis dan memberikan izin kepada Kejagung untuk membawanya pulang ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum