TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi

Kemudian, ungkap dia, usul penggunaan HMP harus disetujui minimal dua pertiga dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.
TB Hasanuddin mengatakan DPR menindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) setelah ada persetujuan.
Nantinya, pansus bekerja lebih dahulu selama 60 hari dengan hasilnya dilaporkan kembali dalam rapat paripurna di DPR.
"UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR," kata dia.
TB Hasanuddin mengatakan hasil kerja pansus bisa dilanjutkan apabila disetujui sekurang-kuranya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Dari situ, katanya, DPR akan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil kerja pansus yang disetujui rapat paripurna.
TB Hasanuddin mengatakan DPR bakal melaksanakan rapat paripurna mengusulkan pemakzulan presiden kepada MPR apabila MK menyatakan presiden melanggar undang-undang.
“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan mencuat bukan aktivitas makar.
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto