TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan setelah muncul kehebohan seturut terbitnya draf Revisi UU TNI soal prajurit yang bisa ditugaskan ke kementerian atau lembaga.
Kehebohan menyeruak akibat Pasal 47 ayat 2 draf RUU TNI memunculkan frasa tambahan bagi prajurit aktif untuk tugaskan di luar organisasi induk.
Semula prajurit TNI aktif bisa ditugaskan di sepuluh lembaga yaitu, Kemenko Polhukam, Sekretaris Militer, Kemenhan, Sandi Negara, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Basarnas, Wantanas, Lemhanas, dan Mahkamah Agung.
Dalam draf RUU TNI kemudian ditambahkan frasa, "kementrian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden".
Menurut TB Hasanuddin, frasa tambahan untuk penugasan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk sudah sesuai dengan perundangan.
Pertama, kata dia, presiden adalah kepala negara dan juga pemerintahan, plus penguasa tertinggi TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara seperti diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
"Oleh karena itu, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga mana saja oleh presiden harus dimaknai sebagai pelaksanaan wewenang konstitusional yang sah," kata TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Minggu (2/6).
Kedua, katanya, wewenang presiden sesuai Pasal 14 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan ialah pengguna kekuatan.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan setelah muncul kehebohan seturut terbitnya draf Revisi UU TNI
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1