TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI

TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

Toh, kata Kang TB, dalam pasal 47 juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan dalam butir 3 dan 4 yang isinya menyebutkan bahwa penempatan prajurit aktif wajib harus berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan dan tunduk pada aturan yang berlaku organisasi tujuan.

"Artinya, aturan penempatan prajurit TNI sangat ketat dan tidak sembarangan. Harus ada permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga dahulu kemudian ketika ditempatkan, prajurit TNI harus tunduk pada aturan yang berlaku di kementerian tersebut," kata Kang TB. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan setelah muncul kehebohan seturut terbitnya draf Revisi UU TNI


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News