TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI
Minggu, 02 Juni 2024 – 22:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com
Toh, kata Kang TB, dalam pasal 47 juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan dalam butir 3 dan 4 yang isinya menyebutkan bahwa penempatan prajurit aktif wajib harus berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan dan tunduk pada aturan yang berlaku organisasi tujuan.
"Artinya, aturan penempatan prajurit TNI sangat ketat dan tidak sembarangan. Harus ada permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga dahulu kemudian ketika ditempatkan, prajurit TNI harus tunduk pada aturan yang berlaku di kementerian tersebut," kata Kang TB. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan setelah muncul kehebohan seturut terbitnya draf Revisi UU TNI
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- TB Hasanuddin Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum TNI AL Diusut Tuntas
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto