TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI
Minggu, 02 Juni 2024 – 22:59 WIB
Toh, kata Kang TB, dalam pasal 47 juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan dalam butir 3 dan 4 yang isinya menyebutkan bahwa penempatan prajurit aktif wajib harus berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan dan tunduk pada aturan yang berlaku organisasi tujuan.
"Artinya, aturan penempatan prajurit TNI sangat ketat dan tidak sembarangan. Harus ada permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga dahulu kemudian ketika ditempatkan, prajurit TNI harus tunduk pada aturan yang berlaku di kementerian tersebut," kata Kang TB. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan setelah muncul kehebohan seturut terbitnya draf Revisi UU TNI
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Dipecat PDIP, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum, Puan Bilang Begini
- Demokrat Nyaman Jika PDIP Gabung Koalisi Prabowo? Ini Reaksi Irwan Fecho
- PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
- PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum