TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo.
Dia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3).
Dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya.
Politikus senior dari PDI Perjuangan itu berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo
- Tanggapi Komentar Kepala Kantor Kepresidenan Soal Teror Kepala Babi Kepada Jurnalis Tempo, Aktivis: Tidak Patut
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- Tempo Dikirimi Kepala Babi, Istana: Itu Problem Mereka
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Ini Respons Komdigi soal Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo
- Tegas! PWJ Sebut Teror terhadap Jurnalis Tempo Upaya Sistematis Mengekang Pers