TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo.
Dia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3).
Dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya.
Politikus senior dari PDI Perjuangan itu berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- RUMI Nilai Pertemuan Prabowo & Megawati Simbol Persatuan bagi Indonesia
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad