TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
"Dengan demikian, pulau di Indonesia bisa digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu, tetapi bukan pihak asing, asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian," ungkap TB Hasanuddin.
Isu jual beli pulau telah membuat heboh sejak 2022 lalu setelah 100 daratan di Maluku dilelang di New York melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat itu mengatakan PT LII pada 2015 sudah menandatangani MoU atau perjanjian kerja sama dengan bupati dan gubernur setempat untuk melakukan pengembangan pulau.
Namun, kata Tito, pengembangan pulau kekurangan dana yang menyebabkan proyek menjadi mangkrak.
"Kemudian dia mencari pemodal asing. Makanya dia menaikkan ke lelang itu, tujuannya bukan melelang untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor saja, itu boleh saja," kata Tito. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Angggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menegaskan pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
- Kelimpahan Prabowo Effect, ASR-Hugua Punya Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Sultra
- DPR Membuat Gebrakan, Semua Berdiri dengan Sikap Sempurna
- Kasus Judol di Komdigi, Anggota DPR Ini Singgung PP Buat Blokir Otomatis
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Saat Hasto Kegirangan dalam Acara Sawung Jabo di Klaten, Lihat