TB Hasanuddin: Ucapan Edy Mulyadi bukan Produk Jurnalistik
Senin, 31 Januari 2022 – 16:40 WIB
Edy Mulyadi berharap kasus ujaran kebencian bisa diselesaikan memakai mekanisme UU Pers.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait pernyataan kliennya tersebut.
Herman mengatakan bahwa Edy saat menyampaikan pendapat tentang tempat jin buang anak dalam kapasitas sebagai wartawan.
"Pak Edy, kan, waktu bicara, kan, sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu," beber Herman kepada wartawan, Minggu (30/1). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
TB Hasanuddin menilai ucapan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak bukanlah produk jurnalistik.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT