TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI

TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soal revisi UU TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang,” katanya.

Politikus senior dari PDI Perjuangan itu juga menjelaskan untuk pasal 39 tidak ada perubahan, aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. 

"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ucapnya.

Selain itu, kata Anggota Panja RUU TNI ini, Pasal 53 Ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:

a.Tamtama 56 tahun

b. Bintara 57 tahun

c. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun

Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI kepada Komisi I DPR RI dan untuk dibahas, Selasa (11/3). TB Hasanuddin ungkap temuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News