TC BII yang Diterima Paskah Buat Beli Mobil
Kamis, 08 April 2010 – 19:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), kembali menyidangkan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam perkara dugaan penerimaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), berupa traveller's cheque pada tahun 2004 lalu. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tujuh saksi.
Namun, sampai sidang dimulai, saksi yang hadir baru lima orang, yakni Muslim dan Kuntati (staf DPR RI), Min Ho I, Sumaryati, serta Sumidi. Salah satu di antaranya, Sumaryati, adalah mantan sekretaris dari PT Suku Mulya Sejahtera yang komisarisnya adalah Paskah Suzeta, dengan Tri Iriastuti sebagai direkturnya. Dalam persidangan, ia pun mengaku disuruh untuk mencairkan traveller's cheque sebanyak 10 lembar.
Baca Juga:
"Ya, semuanya 10 yang saya cairkan di Bank BII. Setelah dicairkan, langsung diserahkan lagi ke direktur itu," tambahnya, saat dalam persidangan, Kamis (8/4).
Sementara itu Min Ho I dan Sumidi, adalah karyawan dari showroom mobil PT Inti Karya Megah, di mana Paskah Suzeta disebutkan membeli mobil Honda dengan harga Rp 261 juta pada tahun 2004. Paskah dikatakan membeli dengan uang tunai dan TC BII sebanyak lima lembar dengan nilai per lembarnya Rp 50 juta.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), kembali menyidangkan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam perkara dugaan penerimaan
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah